Saturday, 31 May 2014

Ringkasan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat PKN VII

      Hakekat / pengertian  kemerdekaan mengemukakan pendapat  Yaitu hak setiap orang  sekaligus  hak  setiap warga negara yang  merupakan penjabaran dari  hak berpendapat, berbicara, menyatakan pikiran dan  perasaan . Hak tersebut bersipat perorangan dan kelompok yang disampaikan secara bebas dan bertanggung jawab dalam kehidupan bersama.
 Dasar hukum kemerdekaan berbendapat mempunyai arti  adalah kaidah yang digunakan sebagai landasan hukum  kemerdekaan berpendapat di negara Indonesia , yaitu seperti
psl 28. “kemerdekaan berserikat dan berkumpul , untuk mengeluarkan   pikiran dgn lisan dan tulisan sebagaimana yang ditetapkan oleh undang-undang”.
Psl 28 E ayat 3 “  setiap orang berhak  atas kebebasan  berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
UU no  9 / 1998 tentang kemerdekaan  menyampaikan pendapat  dimuka umum, sebagai berikut :
Ketentuan umum dari  undang-undang tersebut adalah sebagai berikut :
a.Kemerdekaan menyampaikan pendapat , yaitu hak setiap warga negara  untuk menyampaikan  pikiran dengan lisan , tulisan secara bebas  dan bertanggung jawab sesuai ketentuan  peraturan perundang-undangan  yang berlaku.
b.Di muka Umum  adalah  dihadapan orang banyak  atau orang lain termasuk juga  ditempat  yang dapat  didatangi atau dilihat semua orang.
Perlu di ingat bahwa tata cara  penyampaian  pendapat yang demokratis  harus berpedoman kepada  asas-asas sebagai berikut :
a.Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
b.Azas musyawarah untuk mufakat
c. Azas kepastian hukum  dan keadilan
d. Azas proposionalitas
e.  Azas Manfaat
kemerdekaan berpendapat ini dapat dilaksanakan dalam bentuk seperti berikut :
a.DEMONSTRASI
b. RAPAT UMUM
c .PAWAI
d. MIMBAR BEBAS
Demontrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh satu orang / lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dll secara demontratif dimuka umum.
Rapat umum adalah  pertemuan terbuka yang dilakukan  untuk menyampaikan pendapat  dengan tema tertentu.
Pawai adalah cara menyampaikan pendapat  dengan arak-arakan  di jalan umum.
Mimbar bebas adalah kegiatan  menyampaikan pendapat dimuka umum yang dilakukan secara bebas terbuka tanpa tema tertentu.  
     Kunjungi juga Cara mendapat jutaan Alexa Backlink

Kimazuki

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Post a Comment

Sudah Selesai baca artikelnya?

Menurut anda artikel saya menarik or ...???

So, Comment on this box!

Nb : Jika ada iklan obat/judi/porno langsung saya hapus!

Note: only a member of this blog may post a comment.