Hakekat / pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat Yaitu hak setiap orang sekaligus
hak setiap warga negara yang merupakan penjabaran dari hak berpendapat, berbicara, menyatakan
pikiran dan perasaan . Hak tersebut
bersipat perorangan dan kelompok yang disampaikan secara bebas dan bertanggung
jawab dalam kehidupan bersama.
Dasar hukum
kemerdekaan berbendapat mempunyai arti
adalah kaidah yang digunakan sebagai landasan hukum kemerdekaan berpendapat di negara Indonesia ,
yaitu seperti
psl
28. “kemerdekaan
berserikat dan berkumpul , untuk mengeluarkan
pikiran dgn lisan dan tulisan sebagaimana yang ditetapkan oleh
undang-undang”.
Psl 28 E ayat 3 “ setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
UU no 9 / 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, sebagai berikut :
Ketentuan umum dari undang-undang tersebut adalah sebagai berikut
:
a.Kemerdekaan menyampaikan
pendapat , yaitu hak setiap warga negara
untuk menyampaikan pikiran dengan
lisan , tulisan secara bebas dan bertanggung
jawab sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b.Di muka Umum adalah
dihadapan orang banyak atau orang
lain termasuk juga ditempat yang dapat
didatangi atau dilihat semua orang.
Perlu di ingat bahwa tata
cara penyampaian pendapat yang demokratis harus berpedoman kepada asas-asas sebagai berikut :
a.Asas
keseimbangan antara hak dan kewajiban
b.Azas
musyawarah untuk mufakat
c.
Azas kepastian hukum dan keadilan
d.
Azas proposionalitas
e. Azas Manfaat
kemerdekaan berpendapat ini
dapat dilaksanakan dalam bentuk seperti berikut :
a.DEMONSTRASI
b.
RAPAT UMUM
c
.PAWAI
d. MIMBAR BEBAS
Demontrasi adalah kegiatan
yang dilakukan oleh satu orang / lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan,
tulisan, dll secara demontratif dimuka umum.
Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
Pawai adalah cara
menyampaikan pendapat dengan
arak-arakan di jalan umum.
Mimbar bebas adalah
kegiatan menyampaikan pendapat dimuka
umum yang dilakukan secara bebas terbuka tanpa tema tertentu.
Kunjungi juga Cara mendapat jutaan Alexa Backlink
0 komentar:
Post a Comment
Sudah Selesai baca artikelnya?
Menurut anda artikel saya menarik or ...???
So, Comment on this box!
Nb : Jika ada iklan obat/judi/porno langsung saya hapus!
Note: only a member of this blog may post a comment.